WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Pengertian Warga Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air bawahan atau kaula. Warga mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang
yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di
dalam negara tersebut.
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing
dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara
yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
v Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
v Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
B.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1. Telah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
2. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan atau
berpenghasilan tetap dan
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
C. Sifat
Warga Negara
Sebagai
warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur Negara,
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
D. Hak
dan kewajiban warga negara
1.
Dalam bidang ekonomi
ü Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan
penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
ü Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan.
ü Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban
dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang
penting bagi negara.
ü Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran
dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian
sumber daya alam.
ü Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
- Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan
kesatuan ekonomi nasional.
ü Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
- Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari
Negara
- Kewajiban : Bekerja untuk
meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2. Dalam bidang hukum
ü Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama
di depan hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
3. Dalam bidang sosial budaya
ü Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
ü Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
- Kewajiban : Beribadat menurut agama
dan kepercayaan.
ü Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.”
- Hak : Mengikuti pendidikan dan
dibiayai pemerintah.
- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
ü Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari
pemerintah.
- Kewajiban : Mengikuti pendidikan
dasar.
4. Dalam bidang politik
ü Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di
tetapkan dengan undang-undang.”
- Hak : Bebas berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan
undang-undang.
2. NEGARA
A. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban social. Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
2. Georg Jellinek :
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam
di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
4. Prof. Mr. Soenarko :
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5. Aristoteles :
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
B. Tugas utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan Negara.
C. Fungsi
Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
2. Fungsi Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
D. Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik.Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
2. Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
4. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing)
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
E. Unsur
Negara
1. Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Lebih jelasnya :
a. Wilayah
b. Rakyat
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan Negara lain
f. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi
2. Negara Serikat
Di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
3. Hubungan Warga Negara dan
Negara
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban,antara
warga Negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di
Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan
kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya
misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara
serta kehidupan warga negaranya
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh
dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.Bukan hal yang aneh ketika
sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada
negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya.
Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui
(kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian
memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara.
Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut
sebuah negara.
Komentar
Posting Komentar