PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.      PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Kata stratifikasi berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas bertingkat atau hierarkis. Hal ini dapat kita bahas di kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di masyarakat.
Menurut PJ Bouman pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Semua yang ada di kelas tinggi memiliki hak-hak istimewa daripada yang ada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi mengatakan bahwa dalam masyarakat ada sesuatuyang dibahas, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang menguasai masyarakat dapat terdiri dari harta kekayaan, pengetahuan, atau kewenangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial bertingkat. Wujudnya adalah lapisan-lapisan di dalam masyarakat yang ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial mewakili perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang atau kelompok lain. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang


2. Terjadinya pelapisan sosial
A. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena orang-orang yagn membuat lapisan khusus bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat, tetapi berjalan dengan alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini beragam menurut tempat, waktu dan budaya yang dimanipulasi masyarakat sistem yang berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu pada otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat senior, atau sakti.
B. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini dibuat dengan sengaja ditujuan untuk mencapai tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan dipastikan wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan, maka di dalam organisasi itu terdapat peraturan yang jelas bagi setiap orang yang ditempatkan di mana diletakkanknya kekuasaan dan wewenang yang dibutuhkan dan dalam organisasi baik secar vertikal maupun horizontal. politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yang disediakan:
- sistem Fungsional: merupakan pembagian kerja untuk kedudukan yang berkedudukan tinggi dan harus bekerja sama di kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama di antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
3. SEBUTKAN PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
 Ada 3 perbedaan sistem pelapisan sosial         
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang terletak baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Terkait yang kita bahas masyarakat terbagi ke dalam:
> Kasta Brahma: merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
> Kasta Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang menjadi lapisan kedua;
> Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang;
> Kasta sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria: golongan bagi mereka yang tidak memiliki kasta. seperti: kaum gelandangan, peminta, dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak / kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) Sistem pelapisan campuran sosial
Stratifikasi sosial campuranmerupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana memiliki kedudukan terhormat di Bali, namun demikian ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia meraih kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.



4. JELASKAN BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Beberapa teori tentang pelapisan social, bentuk konkrit dari pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Kelas Atas) dan Kelas Bawah (Kelas Bawah).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Kelas Atas), Kelas Menengah (Kelas Menengah) dan Kelas Bawah (Kelas Bawah).
c. Sementara itu ada pula yang sering kita dengar: Kelas Atas (Kelas Atas), Kelas Menengah (Kelas Menengah), Kelas Menengah Ke Bawah (Kelas Menengah Bawah) dan Kelas Bawah (Kelas Bawah).
Teori pendapat tentang perbedaan pendapat di teori presentasi tentang pelapisan masyarakat. seperti:
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonomi jadi ada yang kaya, menengah, dan melarat. • Vilfredo Pareto menyatakan ada 2 kelas yang berbeda setiap kali, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa ada di dalam masyarakat yang ada hubungannya dengannya dan setiap masyarakat pasti memiliki sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang bisa menumbuhkan sistem yang berlapis-lapis di masyarakat.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai ke masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas muncul di kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, jelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lain dan kelas yang tidak memiliki dan hanya menyediakan tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan di atas, pada akhirnya dapat diuraikan di atas di atas atau di atas yang dapat digunakan untuk menggolongkan anggota masyarakat dalam lapisan-sosial sebagai berikut:
• Ukuran kekayaan: Ukuran kekayaan dapat dibuat suatu ukuran; barangsiapa yang memiliki kekayaan paling besar, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan: Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau wewenang terbesar, ukuran lapisan sosial teratas
• Ukuran kebebasan: ukuran kebebasan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan diterima, dibahas lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan: Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang membutuhkan ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena itu bukan pengetahuan yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu terjadi semua mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut Sementara halal.
Ukuran terbatas, terbatas, terbatas, tetapi terbatas. Akan tetapi, ukuran-ukuran atas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang diusulkan.

2.       KESAMAAN DERAJAT

A.    PENGERTIAN KESAMAAN DRAJAT
1.      Kesamaan drajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperolek kehidupan. Orang dengan Lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan hak sama berhak. Setiap warga negara khusus Indonesia disetujui kebebasannya dalam memperoleh haknya dan diselesaikan, diatur dalam Undang-Undang

2.      Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan menerbitkan masyarakat. Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia pasal 27,28,29 dan 31.
3.      SEBUTKAN 4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak bisa dilepaskan atau dilanggarnya. Kita harus mempertimbangkan anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun demikian, manusia harus mempertimbangkan hak asasi manusia.
Ø  Ada 3 hak asasi manusia yang paling mendasar (pokok), yaitu:
a. Hak Hidup (hidup)
b. Hak Kebebasan (kebebasan)
c. Hak Memiliki (properti)
Hak ketiga ini merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai macam-macam hak manusia dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Hak pribadi, yaitu hak yang terkait dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya: hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak politik, yaitu yang berkaitan dengan kehidupan politik. Contohnya: hak mengeluarkan opini, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak keuangan ekonomi, yaitu hak yang berkaitan dengan kegiatan keuangan. Contohnya: hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan / berdagang, dan lain-lain.
d. Hak menghubungkan budaya, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya: hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak memperoleh seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak menentukan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya: hak mendapat persetujuan hukum, hak persetujuan agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk disetujui sepenuhnya, dan lain-lain.
f. Hak untuk memutuskan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya: dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Ø  Berbagai Instrumen HAM di Indonesia:
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945:
a) Alinea I: “Mendukung kebebasan itu adalah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan atas dunia harus digantikan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV: “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan menumpahkan darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta mengelola ketertiban dunia, yang berbincang-bincang demi kesejahteraan dan sosial sosial ……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Beroperasi Garis Besar hak-hak Asasi Manusia tercantum hearts pasal 27 Sampai 34 DAPAT dikelompokkan Menjadi:
a) Hak hearts Bidang politik (pasal 27 (1) Dan 28),
b) Hak hearts Bidang Ekonomi (pasal 27 ( 2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia dimasukkan dalam Bab XA Pasal 28 sampai dengan 28 J, sebagaimana ditentukan berikut ini:
Ø  HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak atas hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membuat keluarga dan memperoleh hasil melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang juga berhak atas perlindungan dan kebebasan.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas serta kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya yang dikumpulkan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.








Komentar

Postingan Populer