PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Kata
stratifikasi berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas bertingkat atau hierarkis. Hal ini dapat kita
bahas di kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di masyarakat.
Menurut
PJ Bouman pelapisan
sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu. Karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat
yang berada di kelas tinggi. Semua yang ada di kelas tinggi memiliki hak-hak
istimewa daripada yang ada di kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana
pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
mengatakan bahwa dalam masyarakat ada sesuatuyang dibahas, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang menguasai masyarakat dapat
terdiri dari harta kekayaan, pengetahuan, atau kewenangan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial bertingkat. Wujudnya adalah
lapisan-lapisan di dalam masyarakat yang ada kelas sosial tinggi, sedang dan
rendah.
Pelapisan
sosial mewakili perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang atau kelompok
lain. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
2. Terjadinya
pelapisan sosial
A. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena
orang-orang yagn membuat lapisan khusus bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat, tetapi berjalan dengan alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah bentuk pelapisan
dan dasar dari pada pelaisan ini beragam menurut tempat, waktu dan budaya yang
dimanipulasi masyarakat sistem yang berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu pada otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat senior, atau sakti.
B. Terjadi
dengan disengaja
Sistem
palapisan ini dibuat dengan sengaja ditujuan untuk mencapai tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan dipastikan wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaan, maka di dalam organisasi itu terdapat
peraturan yang jelas bagi setiap orang yang ditempatkan di mana diletakkanknya
kekuasaan dan wewenang yang dibutuhkan dan dalam organisasi baik secar vertikal
maupun horizontal. politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yang disediakan:
-
sistem Fungsional: merupakan pembagian
kerja untuk kedudukan yang berkedudukan tinggi dan harus bekerja sama di
kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada
kerja sama di antara kepala seksi, dan lain-lain
-
sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
3. SEBUTKAN
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Ada
3 perbedaan sistem pelapisan sosial
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1)
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam
sistem
ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang terletak baik ke atas maupun
ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem
yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta. Terkait yang kita bahas masyarakat terbagi ke dalam:
> Kasta Brahma:
merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
> Kasta
Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang menjadi
lapisan kedua;
> Kasta Waisya:
merupakan kasta dari golongan pedagang;
> Kasta sudra:
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria: golongan
bagi mereka yang tidak memiliki kasta. seperti: kaum gelandangan, peminta, dsb.
2)
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi
ini dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas
melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal. Contoh:
- Seorang miskin
karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang
tidak / kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan
usaha.
3)
Sistem pelapisan campuran sosial
Stratifikasi sosial
campuranmerupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya,
seorang Bali berkasta Brahmana memiliki kedudukan terhormat di Bali, namun
demikian ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia meraih kedudukan rendah. Maka,
ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
4. JELASKAN
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Beberapa
teori tentang pelapisan social, bentuk
konkrit dari pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat
terdiri dari Kelas Atas (Kelas Atas) dan Kelas Bawah (Kelas Bawah).
b. Masyarakat
terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Kelas Atas), Kelas Menengah (Kelas
Menengah) dan Kelas Bawah (Kelas Bawah).
c. Sementara itu
ada pula yang sering kita dengar: Kelas Atas (Kelas Atas), Kelas Menengah
(Kelas Menengah), Kelas Menengah Ke Bawah (Kelas Menengah Bawah) dan Kelas
Bawah (Kelas Bawah).
Teori
pendapat tentang perbedaan pendapat di teori presentasi tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonomi jadi ada yang kaya, menengah,
dan melarat. • Vilfredo Pareto menyatakan ada 2 kelas yang berbeda setiap kali,
yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa ada di dalam masyarakat
yang ada hubungannya dengannya dan setiap masyarakat pasti memiliki sesuatu
yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang bisa menumbuhkan
sistem yang berlapis-lapis di masyarakat.
• Gaotano Mosoa,
sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai ke masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas
muncul di kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx,
jelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah
kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lain dan kelas yang tidak memiliki
dan hanya menyediakan tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang
diuraikan di atas, pada akhirnya dapat diuraikan di atas di atas atau di atas
yang dapat digunakan untuk menggolongkan anggota masyarakat dalam
lapisan-sosial sebagai berikut:
• Ukuran kekayaan:
Ukuran kekayaan dapat dibuat suatu ukuran; barangsiapa yang memiliki kekayaan
paling besar, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran
kekuasaan: Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau wewenang terbesar, ukuran
lapisan sosial teratas
• Ukuran
kebebasan: ukuran kebebasan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang
yang paling disegani dan diterima, dibahas lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu
pengetahuan: Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang membutuhkan
ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena itu bukan
pengetahuan yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal
itu terjadi semua mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut Sementara halal.
Ukuran terbatas,
terbatas, terbatas, tetapi terbatas. Akan tetapi, ukuran-ukuran atas yang
menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi
kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang
dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang diusulkan.
2. KESAMAAN DERAJAT
A. PENGERTIAN KESAMAAN
DRAJAT
1. Kesamaan
drajat
Setiap
warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperolek kehidupan.
Orang dengan Lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing
memiliki hak dan hak sama berhak. Setiap warga negara khusus Indonesia
disetujui kebebasannya dalam memperoleh haknya dan diselesaikan, diatur dalam
Undang-Undang
2. Persamaan
Hak
Negara
Republik Indonesia, menganut asas setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk
melindungi dan menerbitkan masyarakat. Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia pasal 27,28,29 dan 31.
3. SEBUTKAN
4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 45
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak manusia sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa sejak lahir, maka tidak bisa dilepaskan atau dilanggarnya. Kita harus
mempertimbangkan anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun demikian, manusia harus mempertimbangkan hak asasi manusia.
Ø
Ada 3 hak asasi manusia
yang paling mendasar (pokok), yaitu:
a. Hak
Hidup (hidup)
b. Hak Kebebasan
(kebebasan)
c. Hak Memiliki
(properti)
Hak
ketiga ini merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai
macam-macam hak manusia dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Hak
pribadi, yaitu hak yang terkait dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya:
hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak politik,
yaitu yang berkaitan dengan kehidupan politik. Contohnya: hak mengeluarkan
opini, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak keuangan
ekonomi, yaitu hak yang berkaitan dengan kegiatan keuangan. Contohnya: hak
memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan / berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak
menghubungkan budaya, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya: hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak memperoleh seni
budaya, dan lain-lain.
e. Hak menentukan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya: hak mendapat persetujuan hukum,
hak persetujuan agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk disetujui
sepenuhnya, dan lain-lain.
f. Hak untuk
memutuskan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya: dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Ø
Berbagai Instrumen HAM di
Indonesia:
1) Pembukaan UUD
1945
Hak asasi manusia
ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945:
a) Alinea I:
“Mendukung kebebasan itu adalah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan atas dunia harus digantikan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV: “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan menumpahkan darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta mengelola ketertiban dunia, yang
berbincang-bincang demi kesejahteraan dan sosial sosial ……”
2) Batang Tubuh
UUD 1945
Beroperasi Garis
Besar hak-hak Asasi Manusia tercantum hearts pasal 27 Sampai 34 DAPAT
dikelompokkan Menjadi:
a) Hak hearts
Bidang politik (pasal 27 (1) Dan 28),
b) Hak hearts
Bidang Ekonomi (pasal 27 ( 2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam
bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia dimasukkan dalam Bab XA Pasal 28 sampai
dengan 28 J, sebagaimana ditentukan berikut ini:
Ø
HAK ASASI MANUSIA
Pasal
28 A
Setiap orang
berhak atas hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28 B
1) Setiap orang
berhak membuat keluarga dan memperoleh hasil melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang juga berhak atas
perlindungan dan kebebasan.
Pasal
28 C
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas serta kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya yang dikumpulkan
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
SUMBER:
https://firmaaansyh.wordpress.com/2015/11/24/tugas-isd-3-1-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Komentar
Posting Komentar